AMBON, iNews.id - Polda Maluku menerima laporan 41 kasus dugaan penyelewengan dana desa. Laporan ini juga sudah disampaikan ke DPRD provinsi sebagai bukti keseriusan polisi mengungkap kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, sangat serius menangani kasus dugaan korupsi dana desa kendati terbentur kendala terbatasnya tenaga di bidang tipikor.
"Tenaga kepolisian di tingkat polres dan polsek sangat terbatas karena di sana hanya ada satu orang kasat dan dua anggota tipikor. Sementaran jumlah desa di satu kabupaten dan kota begitu yang banyak tentunya tidak berimbang," kata Eko Santoso di Ambon, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, Polda tak hanya sekadar menangani persoalan hukum, tetapi juga pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami tidak sekedar menangani masalah dugaan korupsinya, tetapi mewakili Kapolda Maluku menyampaikan bagaimana cara supaya masyarakat desa itu tidak terlibat konflik. Terutama tentang masalah dana desa," katanya.