3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto Istimewa)

Pada tahun 2015 uang dicairkan sebanyak tiga tahap, masing-masing 40 persen tahap pertama dan kedua, sedangkan tahap ketiga 20 persen. Sementara di tahun 2016, penyaluran DD dilakukan dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Terdakwa Matheos secara sepihak mencairkan dana desa tanpa melibatkan badan saniri negeri. Padahal dana desa harus dilakukan sesuai dengan permusyawaratan.

Hal itu diketahui, karena pada tahun 2015 dan 2016 tidak ada berita acara musyawarah antara pejabat pemerintahan negeri dan perangkat saniri negeri Karlutukara, Kecamatan Seram Utara Barat.

Para terdakwa beralasan kalau mereka belum mempercayai kepala seksi dari masing-masing bidang untuk mengelola DD. Mereka lantas hanya melibatkan bendahara dan sekretaris untuk mengelola dana termasuk membelanjakan untuk berbagai kegiatan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa, Dominggus Huliselan dan rekan-rekannya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal