3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto Istimewa)

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan DD dan ADD tanpa didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barang. Selain itu, nilainya tidak sesuai dengan realisasi harga serta anggaran pendapatan belanja Negeri Karlutukata.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, pada pertengahan bulan Juni 2015, Desa Karlutukara mendapatkan ADD sebesar Rp87,7 juta dan DD Rp271 juta. Totalnya mencapai Rp360 juta.

Selanjutnya, pada tahun 2016, Karlutukara kembali mendapatkan DD sebesar Rp608 juta dan ADD Rp102 juta. Totalnya sebesar Rp711 juta yang dicairkan secara bertahap.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal