Terlibat Perampokan Mobil, Bripka Is Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat

Andres Afandi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan foto Bripka Is yang terlibat perampokan mobil mahasiswa. (Foto: iNews TV/Andres Afandi)

Dia mengatakan, keputusan PTDH itu setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang meliputi keterangan korban, saksi, serta petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung yang menangkap para pelaku.

“Bripka Is terbukti telah melanggar kode etik kepolisian yakni melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap kedua orang korbannya,” katanya.

Rencananya Polda Lampung menggelar upacara tradisi PTDH kepada Bripka Is pekan depan. 

Bripka Is beserta rekannya, ARD juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait tindak pidana umum.

Kedua tersangka dalam kasus perampokan mobil ini/terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 365. Saat ini, Polresta Bandarlampung masih memburu dua teman tersangka yang masih buron.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal