Terlibat Perampokan Mobil, Bripka Is Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat

Andres Afandi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan foto Bripka Is yang terlibat perampokan mobil mahasiswa. (Foto: iNews TV/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Anggota Polresta Bandarlampung berinisial Bripka Isdipecat tidak hormat karena terlibat dalam aksi perampokan mobil milik mahasiswa. 

Keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan hasil sidang komisi kode etik yang digelar Polda Lampung di Aula Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10/2021). 

Dalam persidangan tersebut, dihadirkan oknum polisi Bripka Is dan rekannya, oknum ASN Pemprov Lampung berinsial ARD.

Sidang yang berjalan selama enam jam itu dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombes Syarhan.

“Dalam sidang tersebut, Bripka Is dinyatakan bersalah karena mendalangi aksi perampokan yang dilakukan bersama tiga orang rekannya di kawasan Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung, 9 Oktober 2021 lalu,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal