DPO Kasus Investasi Bodong Ikan Lele Ditangkap di Yogyakarta

Azhari Sultan
Ditreskrimum Polda Jambi menangkap DPO kasus unvestasi bodong. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap Aliman Sutrisno yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasis investasi bodongikan lele senilai Rp19,7 miliar di Jambi. Aliman ditangkap dalam pelarian di Yogyakarta.

Penangkapan Aliman dilakukan oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di rumahnya di Bantul, Yoyakarta pada akhir pekan lalu. 

"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat dari Kota Jambi kemudian ke luar daerah. Namun berakhir ditangkap di Yogyakarta," ujar Direskrimum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, Aliman tiba di Yogyakarta menggunakan jalur darat menumpang bus dari Jambi.

Terkait kasusnya, Kaswandi mengatakan, Aliman telah merugikan para korban yang berinvestasi kepadanya hingga belasan miliaran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal