Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tulang Bawang, Diciduk saat Transaksi Sabu

Ira Widyanti
ua pengedar narkoba di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi sabu. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Kemudian petugas juga mengamankan dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, tiga unit handphone, uang tunai Rp380.000, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu.

Menurut Aris, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi adanya transaksi jenis sabu yang sedang berlangsung di wilayah Menggala. 

"Saat petugas kami tiba di lokasi terlihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," ungkap Alumni Akpol 2013 ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

19 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

24 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal