Polda Lampung Serahkan Berkas Pelanggaran Prokes 3 Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejati 

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Lampung mengirimkan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tiga pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi (Istimewa)

Reynold memaparkan, pelanggaran prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan.

"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Khilafatul Muslimin Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," kata dia.

Dia melanjutkan, berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa Madya Samsi Thalib. Ada dua perkara yang diserahkan, yakni berkas di Bandarlampung 260 halaman dan berkas untuk perkara Lampung Selatan 250 halaman.

Ketiga petinggi Khilafatul Muslimin itu dijerat Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ncaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal