Oknum Dosen di Lampung Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi

Ira Widyanti
Oknum Dosen di Lampung Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS tersangka. Sebelumnya, kasus dosen ini dilaporkan memerkosa mahasiswinya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, tersangka HS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu yang lalu. Saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahapan selanjutnya.

"Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan," ujar Kasubdit, Selasa, (14/11/2023). 

Sebelumnya, Oknum dosen berinisial di perguruan STKIP Bandarlampung berinisial HS dilaporkan ke polisi. Oknum dosen ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswinya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada 4 Agustus 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

12 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

29 hari lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal