Nyabu di Mess Karyawan, Pria di Tulang Bawang Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi sabu (Budi Sunandar/MNC Portal)

"Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan bong," katanya.

Selain menangkap pelaku, kata Anton, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat isap sabu (bong).

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal