"Faktanya Prof Karomani tidak pernah melakukan itu. Dan di dalam persidangan juga tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan dari Pak Asep Sukohar," ucapnya.
Selain itu, Karomani juga memberikan catatan mengenai ada beberapa pemberi gratifikasi yang menurutnya tidak ikut memberi tetapi dalam pertimbangannya ada yang dinyatakan memberi.
"Hal-hal yang seperti itu menjadi catatan Pak Karomani terhadap keputusan yang sudah dibacakan," tutur Handoko.
Mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp8,075 miliar, Handoko menjelaskan beberapa aset yang sudah disita KPK berjumlah Rp6,5 Miliar sehingga Karomani tinggal membayar sisanya.
"Maka dalam putusan itu, kita tinggal membayar sisanya. Kalau kita lengkapi uang pengganti itu, tentunya tidak ada sita menyita aset. Jadi terkait dengan kekurangan uang pengganti akan segera kami selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa suap PMB Unila Tahun 2022 Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Hakim menyebutkan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.