Mantan Rektor Unila Karomani Terima Vonis Hakim, Tak Ajukan Banding
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan RektorUniversitas Lampung (Unila) Profesor Karomani tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim atas hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Kepastian tersebut diungkapkan penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Senin (29/5/2023).
"Hari ini saya sudah bertemu dengan Prof Karomani di Rutan Way Huwi untuk berdiskusi mengenai langkah ke depan setelah putusan. Dia menghormati putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim. Setelah berdiskusi, Prof Karomani tidak akan menggunakan hak hukum mengajukan upaya banding untuk keputusan di pengadilan negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).
Meski tak mengajukan upaya banding, Karomani tetap memberikan beberapa catatan terhadap putusan tersebut yang ditulis tangan langsung kliennya.
"Poinnya terkait beberapa hal yang dalam pertimbangan hukum yang menurutnya belum sesuai dengan fakta," kata Handoko.
Dia mencontohkan, Karomani dalam fakta persidangan, tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan saksi Asep Sukohar yang menyatakan diperintah Rektor (Karomani) untuk mencari calon mahasiswa baru yang mau menyumbang.