Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Anak Bunuh Ibu Kandung di Pamulang karena Ingin Kuasai Warisan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10:00 WIB
Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan
Ilustrasi Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada siswi SD yang membunuh ibu kandung di Medan Sunggal. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Siswi SD yang membunuh ibu kandung di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, AS (12)  divonis menjalani perawatan dan pendampingan selama lima bulan di Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026).

Putusan tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan kondisi pelaku yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” ujar Valentino dikutip dari iNews Medan, Rabu (24/6/2026).

Hakim memutuskan tindakan tersebut berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dengan dakwaan pertama dalam perkara yang menjerat anak berhadapan dengan hukum tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut