Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

Donald Karouw
Petugas menunjukkan barang bukti penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni yang disamarkan dalam muatan jengkol. (Foto: Humas Polri)

“WS dijanjikan imbalan Rp100 juta, sedangkan dua sopir dijanjikan upah serta perbaikan rumah. Ini bukan jaringan kecil, melainkan sindikat narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI

57 tahun lalu

Ammar Zoni Kapok Pakai Sabu, Janji Tak Akan Sentuh Lagi!

57 tahun lalu

Oknum Kepala Dusun di Bangka Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal