Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol
Kapolda Lampung menyebut nilai ekonomi penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini sangat besar.
“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” katanya.
Dalam pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing WS (30), R (44), dan S (43).
WS berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali di lapangan, sementara R dan S bertindak sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).