Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

Senin, 12 Januari 2026 - 17:12:00 WIB
Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol
Petugas menunjukkan barang bukti penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni yang disamarkan dalam muatan jengkol. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Lampung menyebut nilai ekonomi penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini sangat besar.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” katanya.

Dalam pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing WS (30), R (44), dan S (43).

WS berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali di lapangan, sementara R dan S bertindak sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut