Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti.
Setelah mendengarkan pengucapan putusan, Dokter Tifa menyatakan putusan ini tak menyurutkan langkahnya untuk membongkar perkara ijazah Jokowi. Dirinya tetap akan berjuang membuktikan hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.
"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," ujar Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa indonesia terkait dengan otentisitas dari ijazah yang dilaku yang selama ini menjadi polemik," tuturnya.
Dia menambahkan, perjuangan ini merupakan bentuk komitmen dari awal dirinya bersama tim kuasa hukum, termasuk Roy Suryo yang juga terseret kasus ijazah Jokowi.