Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

Donald Karouw
Petugas menunjukkan barang bukti penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni yang disamarkan dalam muatan jengkol. (Foto: Humas Polri)

Kapolda Lampung menyebut nilai ekonomi penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini sangat besar.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” katanya.

Dalam pengungkapan penyelundupan sabu 122 kilogram di Bakauheni ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing WS (30), R (44), dan S (43).

WS berperan sebagai pengawal sekaligus pengendali di lapangan, sementara R dan S bertindak sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI

57 tahun lalu

Ammar Zoni Kapok Pakai Sabu, Janji Tak Akan Sentuh Lagi!

57 tahun lalu

Oknum Kepala Dusun di Bangka Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal