Kelakar Ketua Majelis Hakim ke Terdakwa Narkoba: Daripada Beli Sabu Mending Beli Bakso

Antara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada momen unik di persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung. Majelis hakim berkelakar ke terdakwa tentang narkoba jenis sabu.

Sidang yang digelar pada Rabu (31/8/2022) itu menghadirkan terdakwa Viran Aprilia. Perempuan muda ini ditangkap polisi dan menjalani persidangan karena membeli sabu seharga Rp300.000.

Viran itu mengaku terpaksa nyabu lantaran patah hati usai ditinggal kekasihnya.

"Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung beberapa waktu yang lalu.

Sontak, jawaban itu dibalas oleh Yusnawati. Dia menyebut jika terdakwa merupakan sosok yang cantik.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana. Dari pada kamu beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," kata Yusnawati saat persidangan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal