Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara

Antara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang perempuan di Bandarlampung nekat mengisap sabu. Perempuan muda bernama Viran Aprilia itu mengaku terpaksa nyabu lantataran patah hati usai ditinggal kekasihnya.

Hal ini diketahui dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung.

"Saya patah hati yang mulia, saya gunakan sabu," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung beberapa waktu yang lalu.

Perbuatan ini berawal pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi yang diduga pengedar berinisial CAK (DPO). Ini dilakukan agar terdakwa Viran bisa membeli sabu.

Tak lama, CAK mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

Kemudian pada pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan, dia didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota Polresta Bandarlampung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal