Keinginan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Terdakwa Kasus Pupuk Nangis

Antara
Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kali ini, terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal menangis terharu setelah permohonannya dikabulkan oleh hakim.

Empat terdakwa itu menangis usai Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief mengabulkan permohonan untuk pengalihan penahanan para terdakwa pada sidang Selasa lalu (14/6/2022).

"Menetapkan untuk dialihkan tahanan empat terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," kata Syamsul.

Empat terdakwa perkara pupuk ilegal tersebut bernama Ketut Gatre warga Pringsewu juga sebagai Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah yang juga sebagai Direktur PT GAJ.

Empat terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda saksi itu pun kemudian langsung sujud syukur dan memeluk istrinya dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal