Terdakwa Korupsi Pembangunan Madrasah di Kapuas Hulu Dituntut 7 Tahun Penjara

Antara
Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama di Kapuas Hulu. (Foto: Antara)

KAPUAS HULU, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nahdlatul Ulama di Kapuas Hulu, Dedeng Alamsyah dengan pidana penjara tujuh tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Dedeng Alamsyah juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto di Putussibau, Selasa (14/6/2022).

Adi menambahkan, persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Dalam kasus yang sama, terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Namun kedua terdakwa ini tak dibebankan kewajiban membayar kerugian negara.

Menurut Adi, ketiga terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang.

"Pada sidang berikutnya JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan," ujarnya.

Anggaran pembangunan MTs NU Kapuas Hulu dianggarkan dalam APBD Kalimantan Barat tahun 2018 sebesar Rp6 miliar.

Namun sebanyak Rp2,4 miliar dari anggaran itu digunakan Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) fiktif.

Perbuatan Dedeng Alamsyah itu dibantu oleh Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal