Sementara barang bukti berupa 10 karung getah karet dengan berat sekitar 55 kilogram per karung diminta dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang bukti itu dikembalikan kepada PTPN I Regional 7 Kebun Bergen Afdeling I.
Jaksa juga meminta kedua terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 Juni 2026.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan. Nasib Mujiran dan Nur Wahid kini berada di tangan majelis hakim.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatulloh, meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan. Menurutnya, Mujiran dan Nur Wahid telah mengakui perbuatan sejak awal persidangan.
Arif menyebut kedua terdakwa juga kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, keduanya menyesali tindakan yang telah dilakukan.