Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Tim iNews
Kakek Mujiran dan Nur Wahid dituntut 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional 7. (Foto: Ist)

Sementara barang bukti berupa 10 karung getah karet dengan berat sekitar 55 kilogram per karung diminta dikembalikan kepada pihak yang berhak. Barang bukti itu dikembalikan kepada PTPN I Regional 7 Kebun Bergen Afdeling I.

Jaksa juga meminta kedua terdakwa dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin, 29 Juni 2026.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan. Nasib Mujiran dan Nur Wahid kini berada di tangan majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatulloh, meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan. Menurutnya, Mujiran dan Nur Wahid telah mengakui perbuatan sejak awal persidangan.

Arif menyebut kedua terdakwa juga kooperatif selama menjalani proses hukum. Selain itu, keduanya menyesali tindakan yang telah dilakukan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel, Jalani Pelimpahan Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal