LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kakek Mujiran dan Nur Wahid dituntut 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapangetah karet milik PTPN I Regional 7. Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sikap kooperatif kedua terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (22/6/2026). Sidang lanjutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada dengan didampingi hakim anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian di Ruang Sidang Bagir Manan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Nur Wahid alias Eko dan Mujiran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja," ujar JPU dikutip dari iNews Lamsel, Senin (22/6/2026).
Selain menuntut pidana penjara selama 3 bulan 7 hari, jaksa meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam diminta dirampas untuk negara.