JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul Gafur mempertanyakan prosedur penahanan kliennya terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum yang diterima kliennya dengan Razman Nasution selaku terpidana pencemaran nama baik.
Abdul Gafur menilai ada ketidakadilan dalam proses penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Padahal, menurutnya, pasal yang disangkakan awalnya yakni 310 dan 311 KHUP terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Dia juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap namun juga tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung.
Abdul Gafur mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara kliennya. Dia menilai pasal tersebut dipaksakan agar penyidik memiliki dasar hukum untuk menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa.