Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Tim iNews
Kakek Mujiran dan Nur Wahid dituntut 3 bulan 7 hari penjara dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional 7. (Foto: Ist)

"Kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu alasan mereka melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, mereka sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," kata Arif.

Arif menambahkan, kedua terdakwa telah memperoleh maaf dari pihak PTPN I sebagai korban dalam perkara tersebut. Dia juga menyebut Mujiran dan Nur Wahid merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, keduanya belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Arif menilai seluruh keadaan tersebut layak menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

"Harapan kami, seluruh keadaan yang meringankan itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel, Jalani Pelimpahan Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal