Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Ngaku Baru 8 Bulan Bisnis Sabu

Ira Widyanti
Oknum kades di Tanggamus yang ditangkap Polda Lampung karena menjadi bandar narkoba. (Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung)

Sementara Direktur Resnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Toni dan rekannya FN. 

Erlin mengungkapkan, melihat dari jumlah barang bukti yang dimiliki serta pengakuan tersangka yang telah menjual sabu sebanyak 20 kilogram, dia tak yakin jika pelaku baru menjadi bandar sejak 8 bulan lalu.

Erlin menduga, tersangka Toni sudah menjalani bisnis haramnya tersebut sejak sebelum menjabat sebagai Kades Tiyuh Memon. 

"Masih kita dalami, termasuk asal barang serta dijual kemana sabu seberat 20 kilogram itu," ungkapnya. 

Sebelumnya, kedapatan miliki narkotika jenis sabu, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi. 

Oknum kades berinisial TA (33) tersebut diamankan bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu. 

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap oknum kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan sepupunya FN yang merupakan seorang kurir.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal