Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Ngaku Baru 8 Bulan Bisnis Sabu

Ira Widyanti
Oknum kades di Tanggamus yang ditangkap Polda Lampung karena menjadi bandar narkoba. (Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Toni Aritama alias TA (33) Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengaku belum lama menjalani bisnis narkoba. Dia baru delapan bulan menjadi bandar sabu.

Menurut Toni, dirinya baru menjalankan bisnis jual beli narkoba tersebut sejak delapan bulan lalu, lantaran faktor ekonomi.

"Baru delapan bulan," kata Toni menjawab pertanyaan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka Toni yang baru dua tahun menjabat sebagai Kades itu juga mengaku bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, Toni juga mengaku malu dan meminta maaf kepada keluarga dan warga desa atas perbuatannya yang memalukan tersebut.

"Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas perilaku saya yang memalukan ini," ucap Toni.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal