Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Hanya Bisa Terdiam

Ira Widyanti
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami hanya terdiam usai dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (2/1/2024). (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. 

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, Andri Gustami terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," kata Eka.

Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.

Menurut Eka, tidak ada hal-hal yang meringankan AKP Andri Gustami selama persidangan. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap dia.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Andri Gustami saat ditemui awak media usai persidangan. Dia hanya terlihat menunduk seraya berjalan meninggalkan ruang sidang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Lampung Selatan, 2 Pelajar Tewas Tabrakan dengan Mobil Penggiling Padi

57 tahun lalu

Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton

57 tahun lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal