Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 807 ekor burung berbagai jenis di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (29/6/2026). Ratusan burung tersebut ditemukan dalam truk ekspedisi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dari ratusan burung yang diamankan, sejumlah di antaranya merupakan satwa dilindungi. Burung-burung tersebut diduga akan dikirim dari Palembang menuju Tangerang.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, petugas memeriksa satu unit truk boks ekspedisi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan.
"Saat pemeriksaan terhadap satu unit truk boks ekspedisi, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disimpan di dalam kabin, bagian atas kabin, hingga sasis bawah kendaraan. Setelah dilakukan pendalaman, satwa-satwa tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Rudi Yuwono, Senin (29/6/2026).