Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:56:00 WIB
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menunjukkan barang bukti sabu seberat lebih dari 128 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional di Banjarmasin. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 128 kilogram. Lima tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pelaku yang baru tiba di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin pada Senin (8/6/2026). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.

"Hasil pengembangan yang dilakukan sejak 8 hingga 12 Juni 2026 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Sebanyak lebih dari 128 kilogram sabu berhasil disita dari lima orang tersangka," ujar Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dikutip Sabtu (20/6/2026).

Kapolda menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan berasal dari Palembang, Depok, dan Kalsel. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diduga dibawa melalui jalur darat sebelum akhirnya dikirim lewat jalur laut menuju Banjarmasin.

Rute pengiriman barang haram itu diketahui melintasi sejumlah daerah, mulai dari Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, hingga Surabaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut