Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara

Antara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)

Kasus narkoba yang menjerat Viran kemudian berlanjut ke pengadilan. Saat persidangan, dia bahkan diberi nasihat oleh Ketua Majelis Hakim Yusnawati.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana," kata Yusnawati saat persidangan.

"Dari pada kami beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," lanjutnya.

Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/9/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan atau 14 bulan terhadap Viran Aprilia.

"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati, Rabu (21/9/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal