PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur IIPalembang menangkap, M Agus Surono (32) pengedar narkoba jenis sabu. Agus menjual dan menyimpan sabu di rak piring di rumahnya.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Agus berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
"Dari pengakuannya, tersangka baru sekitar tiga bulan melakoni bisnis jual beli narkotika jenis sabu ini ditempat tinggalnya," ujar Kompol Fadilah, Rabu (21/9/2022).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek IT II Palembang mendapati barang bukti yakni delapan paket sabu seberat 6,97 gram yang disimpan di rak piring dapur rumah tersangka.
"Dari hasil interogasi, sabu itu merupakan titipan dari seorang bandar untuk dijualkan. Setelah terjual habis, uangnya yang berhasil didapatkan yakni Rp7 juta dengan keuntungannya Rp1 juta," katanya.