Beli Sabu saat Bandar Ditangkap Polisi, 2 Pemuda di Way Kanan Panik

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti sabu yang diamankan dari dua pelaku di Way Kanan, Lampung (Istimewa)

Mirga menambahkan, ketika mengamankan BT, petugas juga mengamankan pelaku RM dan UP.

"Saat itu dia datang membeli sabu kepada BT dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna hitam, tanpa body dan nomor polisi," katanya.

Setelah  diamankan disertai dengan penggeledahan terhadap badan ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 pada RM dan di dalam bagasi  jok sepeda motor ditemukan berupa bungkusan tissue didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil isi sabu seberat 0,25 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

21 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

21 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal