3 Pejabat Rutan Sukadana Lampung Dipecat, Diduga Bantu Tahanan Kabur 

Ira Widyanti
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memecat tiga pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur. Sanksi tegas itu karena ketiganya diduga ikut membantu tahanan kabur.

Ketiga pejabat yang dipecat tersebut, yakni Kepala Rutan (Karutan), Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan Kasubsi Pelayanan. 

Identitas tahanan yang kabur, yaitu Bayu Wicaksono hingga kini belum ditemukan. Bayu kabur pada Minggu (21/4/2024). Bayu Wicaksono merupakan tahanan kasus narkoba yang mendapatkan vonis 14 tahun penjara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu disebut bebas pelesiran diduga dibantu oleh tiga pejabat berwenang di Rutan Sukadana

Terakhir setelah pelesiran, Bayu Wicaksono ternyata tidak kembali pulang ke Rutan Sukadana. Saat plesiran, Bayu disebut kerap memberikan sejumlah uang kepada pejabat itu. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Sosok Brigpol Arya Supena, Anggota Polda Lampung yang Tewas Ditembak Pencuri Motor

57 tahun lalu

Polisi Tewas Ditembak Pencuri Motor, Polda Lampung Kerahkan Tim Khusus Kejar Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal