Saat dikonfirmasi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung.
Kusnali mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pejabat itu terbukti melanggar SOP Kemenkumham.
"Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-teman di Lapas Sukadana. Benar (yang kita tarik ke Wilayah Kepala Rutan, KPR dan stafnya," ujar Kusnali, Jumat (28/6/2024).
Saat ditanya apakah tahanan Bayu Wicaksono sering bepergian ke luar kota diperkuat dengan bukti tiket pesawat, Kusnali belum bisa menjawab lantaran sedang dalam pendalaman.
"Terkait detail kejadian saya sampaikan yang jelas ada kesalahan SOP, sementara tiga orang diproses kita tarik ke kantor wilayah. Tapi nanti tindak lanjutnya seperti apa masih kita dalami," katanya.