Pelaku, Sahlan mengatakan, nekat menjadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan biaya untuk mengobati orang tuanya di Lombok. Dia dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta oleh seorang bandar di Batam berinisial EK.
"Saya hanya jemput sabu ini ke Batam. Lalu saya bawa ke Lombok," ujar dia.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku pihak Bea dan Cukai Batam menyerahkan pelaku dan kasus tersebut ke Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam.