Selain sabu, polisi juga menyita tas, wadah plastik, uang tunai Rp800 ribu, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, tim bergerak ke sebuah kamar hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial NN (33). Dari tangan NN, petugas menyita sabu seberat 561,3 gram yang telah dikemas dalam 18 paket siap edar.
“Selain itu, kami juga mengamankan alat press, dua timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi,” katanya.
Polisi menduga NN berperan dalam pemecahan dan distribusi sabu. Sementara satu pelaku lain berinisial N masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Secara keseluruhan, selama empat bulan terakhir, polisi menyita 3.678,73 gram sabu. Selain itu, diamankan juga 1.140 butir obat keras jenis LL dan 328,94 gram ganja. Uang tunai sebesar Rp65.243.000 turut diamankan sebagai barang bukti. Nilai ekonomis sabu 1,5 kg tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.