Pengedar Sabu yang Resahkah Warga di Bontang Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
Pengedar sabu yang resahkan warga di Bontang ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

Pelaku sempat melarikan diri

Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke bawah rumah melalui celah kasur dan melarikan diri. 

Setelah dilakukan pengejaran serta pencarian, sambungnya, pelaku akhirnya kembali tertangkap, dan dibawa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). 

"Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya” katanya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

Nasib Caleg Gagal di Lubuklinggau, Buntu Habis Uang Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal