Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:56:00 WIB
Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan pengedar residivis asal Banyuwangi. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang pengedar narkoba jaringan besar bernama Ahmad Durahman alias AD (27). Dia merupakan residivis narkoba asal Banyuwangi yang diamankan dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram dan 897 butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni kos nomor 3 Jalan Badak Agung XXI dan rumah gudang di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD di tempat kosnya,” ujar Kompol Akbar, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan 87 paket sabu dan 5 paket ekstasi yang disimpan di dapur serta tas make-up. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumah gudang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 8 paket sabu serta 400 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas belanja merah berisi helm dan digantung di dinding gudang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut