SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak 2,7 kg sabu-sabu dimusnakan Satres Narkoba Polres Samarinda dengan cara diblender, pada Selasa (22/2/2022). Selain itu, dimusnahkan juga 26 butir ineks.
Barang bukti tersebut diblender langsung oleh masing-masing tersangka. Setelah diblender, larutan sabu dan ineks tersebut dibuang dengan cara di masukan ke dalam saluran pembuangan toilet.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu November 2021 hingga 10 Februari 2022 lalu.
“Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 10 tersangka, dan dari 5 laporan polisi (LP),” ujarnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (23/2/2022).
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan 3.014 gram bruto atau 2.700 gram neto, serta 26 butir ineks,” tuturnya,” sambungnya.