Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih mendalami terkait aliran uang yang diterima Abdul Gafur dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan bupati nonaktif tersebut.
Pemberi suap kasus tersebut adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.