KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara 30 Hari

Antara
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud selama 30 hari ke depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu tersangka adalah Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Adapun tersangka lain yaitu Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Lalu  Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM dan kawan-kawan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Saat ini, Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal