Sementara itu, pemilik pabrik miras ilegal berinisal LT mengaku sudah tujuh tahun membuka praktik bisnis pembuatan miras ilegal dengan melayani pemesanan bagi pelanggan di gudang penampungan arak.
"Ada yang pesan 20, ada yang banyak 50 dus. Yang pesan tidak tahu dari mana-mana," singkatnya.
Saat ini untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima belas tahun penjara.