Tiga Pabrik Pembuatan Miras Ilegal di Palangka Raya Digerebek Polisi

Ade Sata
Tiga pemilik miras saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Kalteng. (Ade Sata/iNewsTV)

Sementara itu, pemilik pabrik miras ilegal berinisal LT mengaku sudah tujuh tahun membuka praktik bisnis pembuatan miras ilegal dengan melayani pemesanan bagi pelanggan di gudang penampungan arak.

"Ada yang pesan 20, ada yang banyak 50 dus. Yang pesan tidak tahu dari mana-mana," singkatnya. 

Saat ini untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Miras Terbesar di Malang, Produksi 500 Liter per Hari

57 tahun lalu

4 Pabrik Miras Lokal di Merauke Digerebek, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Kronologi Penggerebekan 3 Pabrik Pembuatan Miras di Palangka Raya, Berawal Laporan Masyarakat

57 tahun lalu

Pabrik Miras Rumahan di Toboali Produksi 1,9 Ton Arak, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Tuak di Sukaresik dan Sergap Mobil Miras di Padayungan Tasikmalaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal