Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Miras Terbesar di Malang, Produksi 500 Liter per Hari
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pabrik Pembuatan Miras Ilegal di Palangka Raya Digerebek Polisi

Jumat, 09 September 2022 - 19:32:00 WIB
Tiga Pabrik Pembuatan Miras Ilegal di Palangka Raya Digerebek Polisi
Tiga pemilik miras saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Kalteng. (Ade Sata/iNewsTV)
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek tiga pabrik pembuatan miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh tahun. Pada penggerebekan itu, petugas menyita tiga ratus dus berisi ribuan botol arak siap jual, peralatan dan bahan baku pembuatan arak serta tiga orang pemiliknya yakni LT, C, dan BS. 

Penggerebekan pabrik pembuatan miras tanpa izin dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Jalan H Imran, dan di Kilometer 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. 
 
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan tiga pabrik ilegal ini murni dari laporan masyarakat.

Setelah mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak hingga mengamankan tiga pemilik pabrik miras tersebut. 

"Kami terima kasih kepada masyarakat. Ini murni laporan masyarakat yang tidak mau ada masyarakat jadi korban," katanya.

Ia menyebut selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga ratus dus dan bahan pembuatan miras ilegal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut