Tiga Pabrik Pembuatan Miras Ilegal di Palangka Raya Digerebek Polisi

Ade Sata
Tiga pemilik miras saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Kalteng. (Ade Sata/iNewsTV)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek tiga pabrik pembuatan miras ilegal yang sudah beroperasi selama tujuh tahun. Pada penggerebekan itu, petugas menyita tiga ratus dus berisi ribuan botol arak siap jual, peralatan dan bahan baku pembuatan arak serta tiga orang pemiliknya yakni LT, C, dan BS. 

Penggerebekan pabrik pembuatan miras tanpa izin dilakukan petugas di tiga lokasi berbeda yakni di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Jalan H Imran, dan di Kilometer 11 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. 
 
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan tiga pabrik ilegal ini murni dari laporan masyarakat.

Setelah mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak hingga mengamankan tiga pemilik pabrik miras tersebut. 

"Kami terima kasih kepada masyarakat. Ini murni laporan masyarakat yang tidak mau ada masyarakat jadi korban," katanya.

Ia menyebut selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga ratus dus dan bahan pembuatan miras ilegal. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Miras Terbesar di Malang, Produksi 500 Liter per Hari

57 tahun lalu

4 Pabrik Miras Lokal di Merauke Digerebek, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Kronologi Penggerebekan 3 Pabrik Pembuatan Miras di Palangka Raya, Berawal Laporan Masyarakat

57 tahun lalu

Pabrik Miras Rumahan di Toboali Produksi 1,9 Ton Arak, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Tuak di Sukaresik dan Sergap Mobil Miras di Padayungan Tasikmalaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal