Pabrik Miras Rumahan di Toboali Produksi 1,9 Ton Arak, 2 Pelaku Ditangkap

Wiwin Suseno
Pabrik miras rumahan di Toboali, Bangka Selatan produksi 1,9 ton arak. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menggerebek pabrik minuman keras (miras) rumahan di Air Lingga, Toboali, Bangka Selatan yang memproduksi 1,9 ton arak. Dua orang ditangkap terkait pengungkapan kasus.

"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW 35 tahun," ujar  Kapolres Bangka Sealtan AKBP Joko Isnawan, Kamis (1/9/2022).

Penggerebekan dilakukan oleh Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim dan Sat Samapta Polres Bangka Selatan pada Kamis (25/8). Arak yang diamankan itu tersimpan dalam sejumlah wadah.

Sejumlahan bahan dan peralatan pembuatan miras juga diamankan dalam penggerebekan itu. Seorang berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras produksi pabrik tersebut juga ditangkap.

"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya," katanya.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pangan. Sedangkan tersangka yang menjual miras ilegal juga akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Pesta Narkoba di Bangka Selatan, 15 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kejam! Ayah di Bangka Selatan Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

57 tahun lalu

Resmi! Perindo Dukung Riza Herdavid Maju Pilkada Bangka Selatan

57 tahun lalu

Nelayan Bangka Selatan Hilang di Sungai Serdang, Pencarian Pakai Drone Mavic 3

57 tahun lalu

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, 59 Pegawai Kejari Bangka Selatan Dites Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal