IRT di Seruyan Nekat Jualan Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Sigit Dzakwan Pamungkas
Barang bukti penangkapan ibu rumah tangga di Seruyan, Kalimantan Tengah yang berjualan narkotika jenis sabu. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

SERUYAN, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) di Seruyan, Kalimantan Tengah karena berjualan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan 21 paket sabu saat penangkapan.

Pelaku adalah DA (42). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (15/6/2022) di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.

"Sebanyak 21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Andri Wicaksono, Jumat (17/6/2022).

Selain itu juga diamankan tiga plastik klip bekas, satu tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dan dua gumpalan tisu serta uang tunai Rp200.000.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

9 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

11 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal