Rumah Kontrakan di Tangerang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Polisi Amankan 15 Paket Sabu

Nandha Aprilianti
ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id – Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan pengedar bersama barang bukti jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat mencapai 13,86 gram pada Sabtu (11/6) kemarin. Kali ini, tempat transaksi barang haram terjadi di sebuah rumah kontrakan.

"Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan, tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/6/2022).

Polisi mengamankan pelaku berinisial JHS (27). Menurut Adi, modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil diidentifikasi pascapihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," tutur dia.

Kemudian, ketika pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan. Terbukti, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

14 hari lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

15 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

15 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal