SERUYAN, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) di Seruyan, Kalimantan Tengah karena berjualan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan 21 paket sabu saat penangkapan.
Pelaku adalah DA (42). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (15/6/2022) di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.
"Sebanyak 21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Andri Wicaksono, Jumat (17/6/2022).
Selain itu juga diamankan tiga plastik klip bekas, satu tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dan dua gumpalan tisu serta uang tunai Rp200.000.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.