PALANGKA RAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua tersangka berinisial RR (28) dan MW (46). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu hampir 300 gram.
Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Kabupaten Kotawaringin Barat menuju Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan itu, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng langsung menyelidikinya.
Tersangka RR kemudian diamankan di kediamannya di Jalan RTA Milono, Komplek Perumahan Langkai Permai II, Kota Palangka Raya, Selasa (26/5/2026). Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam keranjang sampah dan dibungkus plastik hitam lengkap dengan resi pengiriman barang yang masih menempel.
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 99,87 gram. Dari hasil pemeriksaan, RR mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta keranjang sampah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kasus kedua terjadi pada 9 Juni 2026 di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka MW diamankan saat petugas menerima laporan adanya dugaan pengiriman narkotika dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) menuju Kotawaringin Barat.